Image Background
headerleftright
PROSEDURPemohon beasiswa mengajukan permohonan secara tertulis ke Yayasan Solidgroup Sejahtera, dilakukan oleh pemohon perorangan melalui orangtua/kakak dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari kepala cabang tempat si orangtua/kakak bekerja dengan melampirkan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan.PERSYARATANA. Pemohon Siswa SMP dan setara (MTs)
  • Bertempat tinggal di Indonesia dan bersekolah di sekolah–sekolah yang terdaftar pada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Usia paling tinggi saat mendaftar adalah 15 tahun.
  • Memiliki potensi akademik memadai (nilai rapor siswa minimal diatas nilai rata-rata kelas).
  • Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan berkelakukan baik, rajin, jujur dan tidak terlibat penggunaan narkoba / obat-obat terlarang.
  • Surat permohonan beasiswa berikut rekomendasi kelayakan dari Kepala Cabang setempat.
  • Surat Pernyataan tertulis sanggup mematuhi peraturan dan ketentuan yang ditetapkan Yayasan.
  • Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Foto copy Akte Kelahiran si penerima manfaat beasiswa
  • Foto copy Kartu Pelajar.
  • Pas foto terbaru berwarna 4x6, 1 lembar (foto karyawan Solidgroup yang mengajukan beasiswa)
  • Pas foto terbaru berwarna 4x6, 1 lembar (foto penerima manfaat beasiswa)
  • Membuat surat permohonan beasiswa
  • Mengisi data-data sesuai dengan form yang disediakan Yayasan (dapat diunduh dari website Yayasan Solidgroup Sejahtera)
B. Pemohon Siswa SMA dan setara (SMK, MA)
  • Bertempat tinggal di Indonesia dan bersekolah di sekolah–sekolah yang terdaftar pada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Usia paling tinggi saat mendaftar adalah 18 tahun.
  • Memiliki potensi akademik memadai (nilai rapor siswa minimal diatas nilai rata-rata kelas).
  • Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan berkelakukan baik, rajin, jujur dan tidak terlibat penggunaan narkoba / obat-obat terlarang.
  • Rapor yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
  • Melampirkan sertifikasi prestasi (jika ada).
  • Surat permohonan beasiswa berikut rekomendasi kelayakan dari Kepala Cabang setempat.
  • Surat Pernyataan tertulis sanggup mematuhi peraturan dan ketentuan yang ditetapkan Yayasan Solidgroup Sejahtera.
  • Foto copy Kartu Keluarga.
  • Foto copy Akte Kelahiran si penerima manfaat beasiswa
  • Foto copy Kartu Pelajar.
  • Pas foto terbaru berwarna 4x6, 1 lembar (foto karyawan Solidgroup yang mengajukan beasiswa)
  • Pas foto terbaru berwarna 4x6, 1 lembar (foto penerima manfaat beasiswa) Membuat surat permohonan beasiswa
  • Mengisi data-data sesuai dengan form yang disediakan Yayasan (dapat diunduh dari website Yayasan Solidgroup Sejahtera)
C. Pemohon Mahasiswa (Akademi/Universitas)
  • Bertempat tinggal di Indonesia dan bersekolah di Perguruan Tinggi atau Akademi yang terdaftar pada Dikti.
  • Usia paling tinggi saat mendaftar adalah 22 tahun
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,25 untuk Ilmu Sosial, dan 2,0 untuk Ilmu Eksakta.
  • Surat keterangan berkelakuan baik, rajin, jujur dan tidak terlibat penggunaan narkoba dari pihak akademi/universitas.
  • Surat permohonan beasiswa berikut rekomendasi kelayakan dari Kepala Cabang setempat.
  • Surat Permohonan Beasiswa dari Orang Tua / Wali.
  • Surat Pernyataan tertulis sanggup mematuhi peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Yayasan.
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Foto copy Akte Kelahiran si penerima manfaat beasiswa
  • Fotocopy KTP dan Kartu Tanda Mahasiswa.
  • Pas foto terbaru berwarna 4x6, 1 lembar (foto karyawan Solidgroup yang mengajukan beasiswa)
  • Pas foto terbaru berwarna 4x6, 1 lembar (foto penerima manfaat beasiswa) Membuat surat permohonan beasiswa
  • Mengisi data-data sesuai dengan form yang disediakan Yayasan (dapat diunduh dari website Yayasan Solidgroup Sejahtera)
PROSES PEMBERIAN BEASISWASeleksi kelengkapan persyaratan pemohon beasiswa.
  • Pendataan, dan Pemutahiran data untuk ditetapkan sebagai penerima beasiswa oleh komite seleksi.
  • Penetapan penerima beasiswa melalui Surat Keputusan Badan Pengurus Yayasan.
  • Pengambilan dan pengembalian formulir isian Biodata Penerima Beasiswa (untuk keperluan pembukaan rekening tabungan)
  • Pencairan dana beasiswa oleh penerima beasiswa melalui buku tabungan dari Bank
KONDISI DAN MASA PEMBERIAN BEASISWABeasiswa diberikan kepada siswa (SMP/SMA) dan mahasiswa yang memenuhi kualifikasi berdasarkan proses seleksi yang diadakan oleh tim seleksi dari Yayasan Solidgroup Sejahtera.
  • Beasiswa diberikan setiap semester.
  • Beasiswa hanya diberikan untuk siswa dan mahasiswa kelas reguler.
  • Apabila penerima beasiswa tidak dapat menyelesaikan pendidikannya dalam kurun waktu yang ditetapkan, beasiswa akan dihentikan.
  • Setelah menyelesaikan program beasiswa pendidikan, karyawan penerima beasiswa tersebut mempunyai kewajiban bekerja di lingkungan Solidgroup selama 2n+1 tahun, kecuali dalam hal khusus ditetapkan lain.
(n = masa program beasiswa).HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BEASISWAA. Hak Penerima BeasiswaMemperoleh dana beasiswa berkesinambungan sampai lulus pendidikan sesuai jenjang pendidikannya, dengan besaran dana sesuai yang ditetapkan Yayasan. Beasiswa diberikan dalam bentuk :a. Pembayaran biaya pendidikan untuk semester berjalanb. Bantuan pembelian buku/biaya praktikum setiap tahunB. Kewajiban Penerima Beasiswa
  • Penerima beasiswa bersedia untuk mematuhi aturan-aturan dan peraturan-peraturan yang diberlakukan oleh penyelenggara serta yang diberlakukan oleh sekolah/universitas.
  • Selama masa pendidikan, penerima beasiswa diwajibkan tetap melakukan korespondensi secara reguler dengan koordinator beasiswa Solidgroup Sejahtera untuk melaporkan kemajuan yang telah dicapainya di bidang akademis dan non akademis.
  • Penerima beasiswa harus melapor kepada penyelenggara paling lambat 2 minggu setelah dinyatakan lulus dari pendidikan, dengan menyampaikan fotocopy Ijazah dan atau Surat Keterangan dari sekolah/Perguruan Tinggi.
PENGHENTIAN BEASISWAProgram Beasiswa akan otomatis berakhir, apabila :
  • Penerima beasiswa tidak lagi terdaftar sebagai siswa/mahasiswa dikarenakan selesainya masa studi yang dibuktikan dengan ijazah yang dikeluarkan oleh pihak sekolah/akademi/universitas; atau
  • Penerima beasiswa tidak dapat melanjutkan pendidikan karena meninggal dunia atau menderita penyakit, yang menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat melanjutkan atau menyelesaikan pendidikan
Program Beasiswa akan diakhiri, apabila :
  • Penerima beasiswa tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya yang dipersyaratkan dari sekolah / akademi / universitas dan Yayasan Solidgroup Sejahtera; atau
  • Penerima beasiswa terbukti telah memalsukan informasi yang dimuat dalam formulir aplikasi dan atau dalam dokumen yang terlampir; atau
  • Penerima beasiswa telah dikeluarkan dari sekolah atau dikeluarkan dari akademi/universitas apapun alasannya; atau
  • Penerima beasiswa terlibat dalam kegiatan ilegal, misalnya penyalahgunaan dan pengedaran obat-obatan terlarang atau bentuk kegiatan kriminal lainnya.
CUTI DARI MASA KULIAH (KHUSUS MAHASISWA)Penerima beasiswa tidak berhak untuk menghentikan kegiatan pendidikan kecuali untuk liburan sekolah yang telah dijadwalkan oleh akademi/universitas.
  • Apabila karena suatu keadaan yang luar biasa, penerima beasiswa terpaksa mempergunakan hak cuti akademik dari akademi/universitas, yang bersangkutan harus menyerahkan bukti persetujuan resmi dari universitas kepada penyelenggara. Untuk kondisi tersebut, pihak penyelenggara akan menghentikan pemberian beasiswa kepada yang bersangkutan dan penyelenggara tidak berkewajiban melanjutkan pemberian beasiswa bila mahasiswa melanjutkan pendidikannya.
SANKSI-SANKSI
  • Penyelenggara akan mengenakan sanksi untuk setiap pelanggaran terhadap syarat-syarat dan ketentuan pemberian beasiswa. Sanksi dapat berbentuk penghentian sementara pemberian dana beasiswa, diperpendeknya masa pemberian beasiswa atau pengakhiran pemberian dana beasiswa.
  • Bila penerima beasiswa menolak untuk melanjutkan penerimaan beasiswa, yang bersangkutan dapat mengajukan surat pengunduran dirinya kepada pihak penyelenggara dan berkewajiban untuk mengembalikan semua dana beasiswa yang telah dikeluarkan bagi dirinya.
  • Bila penerima beasiswa mengundurkan diri dalam masa ikatan kerja, yang bersangkutan harus membayar ganti rugi sebesar dua kali (2X) dari beasiswa yang telah diterima.
img
ym
Support 1Support 2
Visitor 163696
frame testimonial
20/03/2012Angela Merici (Yogyakarta)Ayo sisihkan rizki kita untuk membantu saudara kita ...
06/02/2012Eli Kusrini (Banjarmasin)Saya bersyukur dapat membantu saudara-saudara kita ...
26/07/2012I Wayan Gelis Ardika (Bali)Saya merasa bersyukur dapat membantu sesama ...
Jasa Pembuatan Website By IKT